Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2023 dicabut

Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) non-USD terhadap Rupiah sebagai instrumen lindung nilai untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar dan mendukung stabilitas rupiah. Transaksi ini merupakan perjanjian jual-beli valuta asing di pasar domestik dengan penyelesaian yang memperhitungkan selisih antara kurs DNDF dan kurs acuan, yang hanya dapat dilakukan oleh bank umum berizin terhadap Bank Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2023
Tentang
TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
PERRY WARJIYO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Moneter
Jumlah dilihat
1309
Jumlah diDownload
621
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
12/BI
Nomor Tambahan
37/BI
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah