Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2015 dicabut

Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Dokumen ini menetapkan prosedur dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan badan usaha dalam proses pengadaan proyek infrastruktur melalui skema KPBU.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
19
Tahun
2015
Tentang
TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS RAHARJO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengadaan Untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Jumlah dilihat
635
Jumlah diDownload
324
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1281
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah