Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2015 dicabut
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Dokumen ini menetapkan prosedur dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan badan usaha dalam proses pengadaan proyek infrastruktur melalui skema KPBU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS RAHARJO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengadaan Untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
- Jumlah dilihat
- 635
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1281
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY