Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2023 berlaku
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian PAN RB karena adanya perubahan pengaturan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Dengan berlakunya Permen ini, ketentuan lama mengenai hari dan jam kerja di lingkungan kementerian tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ABDULLAH AZWAR ANAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3499
- Jumlah diDownload
- 1040
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 750
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA