Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2023 dicabut
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penyesuaian terhadap jabatan fungsional baru dan perubahan kelas jabatan di lingkungan BP2MI berdasarkan persetujuan Menteri PAN dan RB. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan struktur jabatan dengan kebutuhan instansi dan memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, serta kompetensi pegawai dengan standar yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BENNY RHAMDANI
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Jumlah dilihat
- 1510
- Jumlah diDownload
- 932
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 753
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA