Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2023 berlaku
Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi purna pekerja migran Indonesia untuk memulihkan kondisi mental dan menyatukan kembali mereka ke dalam keluarga atau masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan didasarkan pada UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan terkait organisasi BP2MI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- REHABILITASI DAN REINTEGRASI SOSIAL PURNA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BENNY RHAMDANI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1641
- Jumlah diDownload
- 909
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 764
- Tanggal Pengundangan
- 26 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA