Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme penyesuaian tarif listrik PLN dengan memasukkan variabel harga batubara acuan dan biaya pokok penyediaan untuk merespons fluktuasi harga komoditas. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai tidak memadai dalam menetapkan koefisien formula penyesuaian tarif, sehingga memerlukan revisi demi akuntabilitas biaya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIFIN TASRIF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1834
- Jumlah diDownload
- 1002
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 566
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA