Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 102 Tahun 2023 mengatur tata cara wajib penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada sistem Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan seluruh mekanisme pemeriksaan komoditas impor dilakukan secara sinkron dan tunggal melalui sistem terintegrasi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan impor yang dilakukan setelah barang melewati kawasan pabean.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1001
- Jumlah diDownload
- 552
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 811
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA