Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan BAZNAS (nasional, provinsi, kabupaten/kota) dan LAZ untuk menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya guna menjamin akuntabilitas dan transparansi. Laporan tersebut harus disampaikan melalui sistem pelaporan terintegrasi nasional (SiMBA) atau sistem luring (SIMBALITE) jika sistem utama tidak dapat digunakan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan perkembangan hukum terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- NOOR ACHMAD
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3146
- Jumlah diDownload
- 4211
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 885
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA