Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 1 Tahun 2024 mengubah ketentuan Pasal 5 UU ITE agar informasi dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, termasuk sebagai perluasan alat bukti dalam hukum acara Indonesia. Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila memenuhi syarat keaslian, keautentikan, dan keberadaan elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 28648
- Jumlah diDownload
- 12005
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1
- Nomor Tambahan
- 6905
- Tanggal Pengundangan
- 02 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mengubah
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008