Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 26 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi serta reasuransi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, diversifikasi investasi, dan penempatan dana pada pihak terkait maupun tidak terkait. Peraturan ini juga mendefinisikan secara jelas jenis perusahaan asuransi (umum dan jiwa), perusahaan reasuransi, serta produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3067
- Jumlah diDownload
- 881
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 36
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA