Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2024 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016, khususnya memperjelas makna "Pernyataan Memilih Kewarganegaraan" untuk anak berkewarganegaraan ganda dan "Sertifikat Pendaftaran" sebagai bukti keimigrasian bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kewarganegaraan yang efektif, efisien, dan sesuai perkembangan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3494
- Jumlah diDownload
- 1812
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 28
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA