Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2023 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2023

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Calon Pekerja Migran Indonesia" dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2023, yang kini merujuk pada tenaga kerja Indonesia yang terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota sebagai Pencari Kerja. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tahapan sebelum bekerja bagi calon pekerja migran yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November 2023
Pejabat yang Menetapkan
BENNY RHAMDANI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
782
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
955
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah