Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2023 berlaku
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Calon Pekerja Migran Indonesia" dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2023, yang kini merujuk pada tenaga kerja Indonesia yang terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota sebagai Pencari Kerja. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tahapan sebelum bekerja bagi calon pekerja migran yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BENNY RHAMDANI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 782
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 955
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA