Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dengan menghapus kewajiban menyertakan analisis kemampuan keuangan dan mewajibkan pernyataan kesediaan mengamalkan nilai moderasi beragama. Selain itu, aturan baru memberikan kewenangan kepada Menteri untuk memberikan izin pendirian PTKS jika terdapat kebutuhan nyata umat, dengan tetap memperhatikan kualitas institusi. Ketentuan perubahan bentuk PTKS juga diperjelas dengan dasar kebutuhan masyarakat, pengembangan ipteks, pembangunan nasional, serta pertumbuhan jumlah mahasiswa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1772
- Jumlah diDownload
- 1034
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 965
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA