Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 24 Tahun 2023 mengatur perizinan usaha dan kelembagaan untuk perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi sebagai bentuk penguatan sektor keuangan. Peraturan ini menetapkan definisi operasional ketiga jenis usaha tersebut, yaitu sebagai penyedia jasa konsultasi, keperantaraan, dan penilaian klaim dalam ekosistem perasuransian. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait perasuransian dan memperkuat struktur kelembagaan industri asuransi di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
24
Tahun
2023
Tentang
PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2636
Jumlah diDownload
1520
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
42/OJK
Nomor Tambahan
64/OJK
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah