Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan menambahkan kewenangan pelaksanaan pengembangan, pengelolaan sistem irigasi, dan pencetakan sawah di daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Perubahan ini juga menyisipkan pasal baru (Pasal 49A) untuk mengatur hal-hal terkait, guna mendukung pencetakan sawah sebagai satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4218
- Jumlah diDownload
- 1330
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 37
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO