Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi serta mengatur diversifikasi aset dan liabilitas. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perasuransian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1072
- Jumlah diDownload
- 492
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 37
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA