Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi serta mengatur diversifikasi aset dan liabilitas. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perasuransian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
27
Tahun
2025
Tentang
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1072
Jumlah diDownload
492
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
37
Tanggal Pengundangan
24 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah