Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Biro Operasi (Roops) dan Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) dalam Pasal 1 PP No. 14 Tahun 2018 menjadi unsur pengawas dan pembantu pimpinan di tingkat Polda yang berada langsung di bawah Kapolda. Perubahan ini dilakukan untuk menata ulang organisasi guna menghadapi dinamika ancaman kejahatan, khususnya kejahatan siber, serta menyesuaikan kebutuhan organisasi Polri di daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2024
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8416
Jumlah diDownload
29349
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
182
Tanggal Pengundangan
01 April 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah