Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. 5 Tahun 2024 mengubah struktur Biro Umum Kementerian LHK untuk mengoptimalkan fungsi pengadaan barang/jasa, dengan tugasnya mencakup koordinasi kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha dan keprotokolan. Biro ini terdiri atas lima bagian, termasuk Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, yang memiliki fungsi menyeluruh mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pemusnahan aset negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SITI NURBAYA
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Jumlah dilihat
- 2050
- Jumlah diDownload
- 1493
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 193
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA