Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 27 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 27 Tahun 2024 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Badan Karantina Indonesia, yang mencakup jasa pengujian dan tindakan karantina hewan, ikan, serta tumbuhan, serta penggunaan sarana prasarana. Peraturan ini membedakan jenis PNBN menjadi dua kategori: bersifat volatil untuk pengujian laboratorium dan kebutuhan mendesak untuk tindakan karantina serta penggunaan fasilitas. Tarif yang ditetapkan merupakan batas tertinggi dan dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama sesuai ketentuan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
27
Tahun
2024
Tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1053
Jumlah diDownload
489
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
254
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah