Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Jaminan Kesehatan" dalam Pasal 1 PP No. 82 Tahun 2018 untuk memperjelas bahwa manfaatnya mencakup pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kebutuhan dasar sesuai kelas rawat inap standar. Perubahan ini juga memperluas cakupan peserta untuk mencakup orang asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan, asalkan telah membayar iuran. Tujuannya adalah menyesuaikan tata kelola program jaminan kesehatan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9034
- Jumlah diDownload
- 16002
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 82
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO