Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax ( Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting (Konvensi Multi Lateral untuk Menerapkan Tindakan Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 mengubah Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 terkait Konvensi Multilateral untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba. Perubahan ini dilakukan karena Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap konvensi tersebut telah mengalami penyesuaian. Penarikan kembali persyaratan dapat dilakukan kapan saja melalui notifikasi tertulis sesuai tata cara yang ditetapkan dalam konvensi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX ( TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (KONVENSI MULTI LATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1240
- Jumlah diDownload
- 675
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 92
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO