Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah menjadi Rp18.535.000,00 dan mengatur tunjangan transportasi sebesar Rp2.250.000,00 yang diberikan berdasarkan persentase kehadiran serta tidak berlaku jika pejabat tersebut sudah memiliki kendaraan dinas. Selain itu, hak-hak lain mencakup jaminan sosial berupa kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1234
- Jumlah diDownload
- 634
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 100
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO