Kembali
Memuat PDF…
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 menetapkan Universitas Sriwijaya sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan struktur tata kelola yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA) untuk urusan non-akademik dan Senat Akademik untuk urusan akademik. Dalam struktur ini, Rektor bertindak sebagai pemimpin yang menyelenggarakan dan mengelola universitas, didukung oleh organ fakultas seperti Dekan dan Dosen yang bertanggung jawab atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2456
- Jumlah diDownload
- 1263
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 169
- Nomor Tambahan
- 6083
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2018