Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 53 Tahun 2024 mengubah definisi pejabat perbendaharaan dan mekanisme pembayaran pokok, bunga, serta denda tunggakan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah guna mengoptimalkan pengelolaannya. Perubahan ini juga menyesuaikan ketentuan terkait pejabat perbendaharaan dan mekanisme penyelesaian pembayaran kembali atas tunggakan pinjaman daerah agar sesuai dengan kebijakan keuangan negara terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 674
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 503
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA