Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Televisi Republik Indonesia, mencakup layanan seperti digitalisasi, pelatihan, sertifikasi, penyiaran, produksi konten, hingga royalti hak kekayaan intelektual. Tarif untuk jasa penyiaran dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan biaya promosi, target penonton, rating, dan faktor penyesuaian lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2024
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3320
- Jumlah diDownload
- 884
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 177
- Nomor Tambahan
- 6984
- Tanggal Pengundangan
- 22 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO