Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2008 dicabut

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia sebagai solusi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan likuiditas akibat mismatch arus dana. BPR yang memenuhi syarat, seperti memiliki tingkat kesehatan "Cukup Sehat", rasio modal minimal 8%, dan arus kas negatif selama 14 hari terakhir, dapat mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal sebesar kebutuhan pendanaan untuk mencapai rasio kas 10%.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
10/35/PBI/2008
Tahun
2008
Tentang
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2008
Pejabat yang Menetapkan
BOEDIONO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Jumlah dilihat
181
Jumlah diDownload
130

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah