Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2019 dicabut

Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk memonitor dan melaporkan penerimaan devisa hasil ekspor serta pengeluaran devisa untuk pembayaran impor guna menjaga stabilitas nilai rupiah dan kesehatan pasar keuangan. Fokus utamanya adalah meningkatkan efektivitas pemantauan aliran dana valas melalui sektor perbankan untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa dan informasi permintaan impor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
21/14/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 November 2019
Pejabat yang Menetapkan
PERRY WARJIYO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Jumlah dilihat
312
Jumlah diDownload
469
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
229
Nomor Tambahan
6425
Tanggal Pengundangan
29 November 2019
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah