Pemerintah Daerah · 1 peraturan
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur kewajiban pemberi kerja membayar dana kompensasi (retribusi daerah) saat memperpanjang izin penggunaan tenaga kerja asing, yang harus disetorkan ke rekening daerah dan divalidasi secara online melalui sistem TKA Online. Prosedur pembayaran mencakup pengunggahan bukti setoran bank, pengajuan permohonan validasi oleh Wajib Retribusi, serta pengecekan dan konfirmasi keabsahan bukti oleh petugas Dinas terkait.