Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan ini mengubah alokasi dan pembagian Dana Nagari Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tanah Datar sebagai penyesuaian terhadap perubahan rincian transfer keuangan dari Kementerian Keuangan dan penjabaran APBD. Perubahan ini bertujuan untuk mengimplementasikan efisiensi belanja dalam kerangka pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.