Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2025 mengatur mekanisme penentuan jumlah atau kuantitas Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2025 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. ADD didefinisikan sebagai dana perimbangan yang diterima daerah setelah dikurangi alokasi dana khusus, yang akan disalurkan kepada desa untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.