Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Blitar untuk periode 2026-2045 sebagai pedoman jangka panjang guna meningkatkan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan mencegah pencemaran sumber air. Dokumen ini disusun untuk menjamin keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan profesional oleh Pemerintah Daerah.