Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2019 menetapkan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 akibat ketidaksesuaian asumsi kebijakan umum, pergeseran antar unit organisasi, serta kebutuhan menggunakan sisa lebih tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Dokumen ini menjadi dasar hukum resmi untuk menyesuaikan rincian pendapatan dan belanja daerah guna memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah di Kabupaten Bintan sesuai dengan kondisi aktual.