Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan pedoman teknis bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026, mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Penyusunan anggaran ini wajib dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Dasar hukum utamanya adalah UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait keuangan daerah dan desa yang berlaku.