Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Badan Industri Mineral Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Badan Industri Mineral sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden yang bertugas mempercepat riset dan pengembangan nilai tambah mineral strategis (radioaktif, logam tanah jarang, dan terkait pertahanan). Organisasinya terdiri dari Dewan Pengarah yang diketuai Menteri Pertahanan dan Pelaksana yang dipimpin Kepala Badan, serta didukung oleh empat deputi untuk tata kelola, riset, dan transformasi teknologi.