Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur alokasi dan penyaluran sekaligus pada tahun 2012 untuk kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun 2010 yang belum dibagi ke daerah. Jumlah alokasi tersebut sebesar Rp24.569.958.275,00, dengan rincian per provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
91/PMK.07/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2012
Tanggal Berlaku
12 Juni 2012
Sumber
BN.2012/NO.602, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Subjek
APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah