Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur alokasi dan penyaluran sekaligus pada tahun 2012 untuk kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun 2010 yang belum dibagi ke daerah. Jumlah alokasi tersebut sebesar Rp24.569.958.275,00, dengan rincian per provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 91/PMK.07/2012
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2012
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 12 Juni 2012
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2012
- Tanggal Berlaku
- 12 Juni 2012
- Sumber
- BN.2012/NO.602, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
- Subjek
- APBN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh