Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Dana Insentif Daerah Tahun 2014 sebesar Rp1,387 triliun dialokasikan dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota guna mendorong pengelolaan keuangan daerah yang baik. Alokasi minimum Rp2 miliar diberikan kepada daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dan menetapkan APBD tepat waktu, sementara alokasi minimum Rp3 miliar diberikan jika daerah juga menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
8/PMK.07/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2014
Tanggal Berlaku
13 Januari 2014
Sumber
BN.2014/NO.50,jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Subjek
APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah