Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil SDA Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp357,46 miliar yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014 sesuai dengan rincian daerah yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 89/PMK.07/2014
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 12 Mei 2014
- Tanggal Pengundangan
- 13 Mei 2014
- Tanggal Berlaku
- 13 Mei 2014
- Sumber
- BN 2014/ NO 633; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
- Subjek
- APBN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh