Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalamanggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp6,47 miliar yang belum dibagihasilkan kepada daerah kabupaten dan kota. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalamanggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
86/PMK.07/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016
Tanggal Berlaku
08 Juni 2016
Sumber
BN.2012/NO.585, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Subjek
APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah