Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp3,83 triliun yang harus disalurkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan sekaligus pada Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan rincian yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
78/PMK.07/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2012
Tanggal Berlaku
22 Mei 2012
Sumber
BN 2012/ NO 542; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Subjek
APBN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah