Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4,93 triliun yang terdiri dari pajak dan sumber daya alam. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk menyelesaikan tunggakan daerah terdampak bencana gempa di Sulawesi Tengah dan Barat, serta sebagian tunggakan pajak dan sumber daya alam dari tahun 2012 hingga 2017.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 77/PMK.07/2019
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 16 Mei 2019
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2019
- Tanggal Berlaku
- 16 Mei 2019
- Sumber
- LN. 561/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 47 HLM
- Subjek
- APBN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan