Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4,93 triliun yang terdiri dari pajak dan sumber daya alam. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk menyelesaikan tunggakan daerah terdampak bencana gempa di Sulawesi Tengah dan Barat, serta sebagian tunggakan pajak dan sumber daya alam dari tahun 2012 hingga 2017.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
77/PMK.07/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2019
Tanggal Berlaku
16 Mei 2019
Sumber
LN. 561/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 47 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah