Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 sebagai bagian dari anggaran Transfer ke Daerah, yang ditetapkan untuk mengantisipasi kebutuhan penyesuaian atau refokus anggaran akibat pandemi COVID-19 dan ancaman terhadap stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden terkait perubahan postur APBN 2020 dan bertujuan memastikan ketersediaan dana untuk kegiatan tertentu yang prioritasnya berubah selama masa darurat.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
76/PMK.07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
30 Juni 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 678, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM
Subjek
APBD - APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah