Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 sebagai bagian dari anggaran Transfer ke Daerah, yang ditetapkan untuk mengantisipasi kebutuhan penyesuaian atau refokus anggaran akibat pandemi COVID-19 dan ancaman terhadap stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden terkait perubahan postur APBN 2020 dan bertujuan memastikan ketersediaan dana untuk kegiatan tertentu yang prioritasnya berubah selama masa darurat.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 76/PMK.07/2020
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 29 Juni 2020
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2020
- Tanggal Berlaku
- 30 Juni 2020
- Sumber
- BN. 2020/NO. 678, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM
- Subjek
- APBD - APBN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan