Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penambahan investasi pemerintah Indonesia pada beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) seperti World Bank Group, Islamic Development Bank, dan lainnya untuk mempertahankan atau meningkatkan persentase investasi sesuai tahun anggaran 2018. Penambahan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 guna memenuhi hak keanggotaan dan kewajiban finansial negara di lembaga-lembaga tersebut.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
59/PMK.010/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
06 Juni 2018
Sumber
BN.2018/NO.745, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah