Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) bagi setiap provinsi, kabupaten, dan kota yang disalurkan dalam APBN Tahun Anggaran 2015. Dasar hukumnya bersumber pada UU APBN 2015 dan Perpres No. 162 Tahun 2014 yang mewajibkan rincian tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
58/PMK.07/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2015
Tanggal Berlaku
19 Maret 2015
Sumber
BN.2016/NO.414, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
APBN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah