Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun anggaran 2011, 2013, dan 2014 yang dialokasikan dalam APBN tahun 2016 sebesar Rp1,286,5 triliun. Alokasi tersebut ditetapkan berdasarkan UU APBN 2016 dan rincian Perpres No. 137 Tahun 2015, dengan rincian per provinsi/kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
4/PMK.07/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016
Tanggal Berlaku
25 Januari 2016
Sumber
BN.2016/ No. 110, jdih.kemenkeu.go.id: 5 Hlm.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah