Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun anggaran 2011, 2013, dan 2014 yang dialokasikan dalam APBN tahun 2016 sebesar Rp1,286,5 triliun. Alokasi tersebut ditetapkan berdasarkan UU APBN 2016 dan rincian Perpres No. 137 Tahun 2015, dengan rincian per provinsi/kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 4/PMK.07/2016
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 25 Januari 2016
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2016
- Tanggal Berlaku
- 25 Januari 2016
- Sumber
- BN.2016/ No. 110, jdih.kemenkeu.go.id: 5 Hlm.
- Subjek
- PERPAJAKAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh