Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk periode 2006–2012 sebesar Rp46,97 triliun yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan secara sekaligus paling lambat bulan Desember 2014 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 47/PMK.07/2014
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 03 Maret 2014
- Tanggal Pengundangan
- 03 Maret 2014
- Tanggal Berlaku
- 03 Maret 2014
- Sumber
- BN 2014/ NO 279; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
- Subjek
- APBN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh