Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran 2017 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Pembagian dana ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Cukai dan APBN 2017, serta memerlukan persetujuan Menteri Keuangan atas usulan yang diajukan oleh Gubernur.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
43/PMK.07/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017
Tanggal Berlaku
14 Maret 2017
Sumber
BN.2017/NO.405, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Subjek
APBD - APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah