Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran 2017 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Pembagian dana ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Cukai dan APBN 2017, serta memerlukan persetujuan Menteri Keuangan atas usulan yang diajukan oleh Gubernur.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 43/PMK.07/2017
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 13 Maret 2017
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2017
- Tanggal Berlaku
- 14 Maret 2017
- Sumber
- BN.2017/NO.405, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
- Subjek
- APBD - APBN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan