Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perubahan rincian anggaran APBN Tahun 2020 yang telah disetujui DPR dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran, termasuk PP No. 90 Tahun 2010 dan PP No. 45 Tahun 2013. Tujuannya adalah memastikan perubahan anggaran dilakukan secara sistematis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 39/PMK.02/2020
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 20 April 2020
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2020
- Tanggal Berlaku
- 20 April 2020
- Sumber
- BN. 2020/NO. 383, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 43 HLM
- Subjek
- APBN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Diubah oleh