Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara perubahan rincian anggaran APBN Tahun 2020 yang telah disetujui DPR dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran, termasuk PP No. 90 Tahun 2010 dan PP No. 45 Tahun 2013. Tujuannya adalah memastikan perubahan anggaran dilakukan secara sistematis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
39/PMK.02/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 383, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 43 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah