Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2,96 triliun yang didistribusikan ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pembagian dana tersebut dilakukan berdasarkan usulan gubernur yang harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 30/PMK.07/2018
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 28 Maret 2018
- Tanggal Pengundangan
- 19 April 2018
- Tanggal Berlaku
- 19 April 2018
- Sumber
- BN.2018/NO.534, jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm.
- Subjek
- BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh