Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyisipkan dua pasal baru (Pasal 6A dan 6B) yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan nilai selisih lebih penilaian kembali minimal Rp3 triliun untuk melunasi Pajak Penghasilan paling lambat 31 Desember 2016 tanpa melampirkan bukti setoran saat pengajuan. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan penilaian kembali melalui kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang ditunjuk pemerintah sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 29/PMK.03/2016
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 19 Februari 2016
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2016
- Tanggal Berlaku
- 23 Februari 2016
- Sumber
- BN.2016/NO.278, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm
- Subjek
- PERPAJAKAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Mengubah
- PMK No. 233/PMK.03/2015
- PMK No. 191/PMK.010/2015