Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyisipkan dua pasal baru (Pasal 6A dan 6B) yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan nilai selisih lebih penilaian kembali minimal Rp3 triliun untuk melunasi Pajak Penghasilan paling lambat 31 Desember 2016 tanpa melampirkan bukti setoran saat pengajuan. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan penilaian kembali melalui kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang ditunjuk pemerintah sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
29/PMK.03/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
23 Februari 2016
Sumber
BN.2016/NO.278, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Mengubah

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah