Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015 akibat perubahan prognosa realisasi penerimaan pajak, yang mencakup alokasi untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perubahan tersebut didasarkan pada data aktual penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang APBN dan Peraturan Presiden terkait.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 249/PMK.07/2015
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 29 Desember 2015
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2015
- Tanggal Berlaku
- 29 Desember 2015
- Sumber
- BN.2015/NO.1972, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
- Subjek
- APBN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan