Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015 akibat perubahan prognosa realisasi penerimaan pajak, yang mencakup alokasi untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perubahan tersebut didasarkan pada data aktual penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang APBN dan Peraturan Presiden terkait.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
249/PMK.07/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
BN.2015/NO.1972, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah